Tuesday, July 8, 2014

Bahaya Pihak Ketiga


Banjarmasin Terapkan Kawasan Bebas Rokok---Bahaya Pihak Ketiga


Penerapan kawasan bebas rokok bisa dikatakan terlambat. Namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Meskipun hanya berupa teguran (sanksi pada 2015), para perokok pasif (mungkin) akan bisa bernapas dengan lebih lega di ruang publik. Saat ini masih ditemukan perokok di kawasan kesehatan seperti rumah sakit. Bukan hanya pengunjung, bahkan staf/petugas kesehatan juga merokok di lingkungan RS. Tidak ada yang berani menegur meskipun tulisan ”bantu menegur perokok” terpampang dengan jelas. Jika begini kasusnya, sang pasien bisa semakin parah atau bisa menambah jenis penyakitnya saat dirawat di RS. Ruang publik harus bebas asap rokok, termasuk pasar yang sirkulasi udaranya tidak terlalu bagus. Jika ada pengunjung yang merokok, hal itu pasti akan membuat kualitas udara memburuk dan membahayakan jiwa yang lain.

Ada informasi bahwa bahaya perokok pasif 3x lipat perokok aktif, sehingga ada yang mengambil kesimpulan sesat: ”lebih baik merokok saja karena resikonya lebih kecil”. Temuan baru ”third hand smoke” akan semakin membuka mata kita jika rokok memiliki bahaya yang tidak sementara. Ruangan yang pernah dipakai merokok akan sangat berbahaya bagi bayi dan anak-anak karena residu racun dari rokok masih ada meskipun tidak ada lagi yang merokok saat itu.

Kalau bisa peraturan semacam itu dicabut saja. Caranya? Kebijakan iklan rokok dari pemerintah dirasakan tidak terlalu efektif. Disinilah peran para pemuka agama dan para sepuh kampung di banua yang agamis ini. Mereka pasti lebih mengetahui arti dari ayat ”janganlah membunuh dirimu sendiri”. Jadi, para pemuka agama harus bisa menjadi contoh dan panutan serta tidak bosan mengingatkan betapa berbahayanya rokok. Jika metode ini berhasil, tidak akan ada lagi orang banua yang merokok dan peraturan kawasan bebas rokok tidak akan bermanfaat lagi.


02 juli 2014

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...